Pesisir Barat- Hari Jumat , Tanggal 14 Maret 2014, ketua DPR-RI dan Rombongan Berkunjung Langsung Ke Kabupaten Pesisir Barat.
Dalam kunjungannya sang ketua DPR RI memaparkan tentang sosialisai Undang-undang desa sekalis masa reses sekaligus melihat secara langsung persiapan Pemilihan Umum (Pemilu) Legislatif serta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung.
Dengan antusiasme masyarakat Pesisir Barat dengan statusnya sebagai daerah pemekaran baru membuat sang ketua DPR-RI menyambangi daerah tersebut karna potensi daerah tersebut luar biasa. Marzuki juga berpesan agar aparat Desa di Wilayah Pesisir Barat mempersiapkan diri dengan program-program yang bisa memajukan desanya.
DPR-RI Juga sudah mengesahkan UU Desa, dimana nantinya setiap desa berhak mendapatkan dana yang dialokasikan dari APBN sebesar 10% dari Dana Transfer Daerah, jika dikalkulasi nilainya sekitar Rp.700 juta tiap desa per tahun, jelas Marzuki.
Marzuki Alie menambahkan, bahwa jumlah dana untuk desa tersebut nilainya akan terus meningkat setiap tahunnya, seiring peningkatan jumlah APBN. Jika ada yang berani korupsi, siap-siap “disekolahkan” sama polisi dan jaksa,” kata Marzuki mengingatkan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar